BAB 7 : UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
DAN
PERLINDUNGAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER
Maraknya pembajakan perangkat lunak (software piracy) di Indonesia sudah menjadi hal yag biasa bagi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya software bajakan yang beredar bebas di pasaran dan bahkan banyak sekali toko rental CD yang sengaja menyewakan software bajakan dengan harga yang sangat murah. Jumlah toko atau vendor komputer yang benar-benar menggunakan original software saat melakukan instalasi program-program pada komputer yang dijualnya, juga sangat jarang.
Namun bukan berarti pemerintah Indonesia tingal diam dengan masalah ini. Pemerintah bersama pihak swasta mulai serius meyikapi kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual terutama di bidang komputer. Ini dibuktikan dengan pengadaaan razia CD, VCD, dan software bajakan di sejumlah daerah Indonesia
Perlindungan UUHC Terhadap Karya Cipta Program Komputer
- Hak cipta pada program komputer di indonesia belum dilindungi hingga pada awal tahun 1970 an.
- Mengacu pada konvensi Bern (1971) dimana dalam konvensi tersebut program komputer dan kompilasi data dilindungi hanya sebagai karya tulisan.
- Amandemen to the copyright (1976), menambahkan proteksi hak cipta ke program komputer. SO termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh hak cipta
UUHC di Indonesia
- UUHC No. 06/1982
- UUHC No.07/1987
“ Pasal 1 ayat 7 : program komputer yang dimaksud adalah program yang diciptakan secara khusus, sehingga memungkinkan komputer untuk melakukan fungsi tertentu.
- UUHC No.12/1997
“ Melindungi pemrogram komputer sebagai karya cipta yang meliputi SO, Object code, Source code, Program structure, Sequence Organization, serta Micro data
Beberapa pasal dalam UUHC No.19/2002
- Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program komputer.
“ Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merencang instruksi-instruksi tersebut.”
- Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas program komputer.
“ Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial “
- Pasal 12 ayat 1 a
“ Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup : buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. “
- Pasal 15 ayat 1 g
“ Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. “
- Pasal 30 ayat 1
“ Masa berlaku ciptaan program komputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan. “
- Pasal 72 ayat 3
“ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Beberapa pelanggaran hak cipta
- Memasukkan perangkat lunak illegal ke hardisk
- Softlifting yaitu jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas pengguna seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut.
- Penjualan CDROM illegal.
- Penyewaan perangkat lunak illegal.
- Downloading Illegal yaitu melakukan download terhadap sebuah program komputer dari internet dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download.
PEMBAJAKAN SOFTWARE (SOFTWARE PIRACY)
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pembajakan perangkat lunak cukup tinggi. Tahun 1997, Indonesia menempati peringkat ke-4 terparah dalam pembajakan perangkat lunak dari 65 negara yang disurvei oleh BSA (Bussiness Software Alliance). Tahun 2001, BSA kembali mengadakan survei dan hasilnya lebih parah lagi, Indonesia menempati peringkat ketiga terbesar di dunia di bawah Vietnam sebagai peringkat pertama dan Cina sebagai peringkat kedua.
Definisi
- Pembajakan software (software piracy) didefinisikan sebagai penggunaan, penggandaan, distribusi atau penjualan software komersial tanpa hak (Moores & Dhillon, 2000).
- Pembajakan software dibedakan menjadi dua berdasar tujuan penggunaan (Simpson, Banerjee dan Simpson, 1994) :
- yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan/bisnis
- Yang digunakan untuk pribadi (softlifting).
Dua Pendapat
- Tidak setuju
- ‘Setuju’/’membenarkan’
- Beberapa alasan yang dipakai:
- Harga terlalu mahal à wujud keserakahan vendor
- Kegagalan vendor melindungi software dari pengkopian
- “Information should be free” (i.e. by Richard Stallman)
Beberapa alasan yang menyebabkan maraknya pembajakan software di Indonesia
- Perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi.
- Data-data yang dimuat dalam format digital, memudahkan pemakainya melakukan penyalinan pada data-data dari satu media ke media lain.
- Kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru.
- Belum adanya perangkat undang-undang yang mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau menggunakan perangkat lunak secara ilegal.
- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan pemikiran bahwa memanfaatkan ciptaan tanpa ijin akan memberikan pengaruh negatif terhadap para pencipta dalam berkreasi bahkan berdampak buruk terhadap nama Indonesia di mata dunia international.
Hasil survei yang dilakukan terhadap responden di Indonesia
Sumber :Materi Kuliah Etika Profesi: Pembajakan Software - Fathul Wahid (2002)
Apakah UU HAKI No. 19/2002 berpengaruh dalam intensitas pembajakan?
Sumber : Materi Kuliah Etika Profesi: Pembajakan Software - Fathul Wahid (2002)
Jenis-jenis pembajakan
- Pemuatan program kedalam hardisk pada komputer yang dijual sebagai bonus software kepada pembali (Hard-Disk Loading).
- Softlifting yaitu dimana sebuah lisensi penggunaan sebuah software dipakai melebihi kapasitas penggunaanya, misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian menginstal disejumlah computer melebihi jumlah lisensi untuk menginstal yang diberikan.
- Pemalsuan (Counterfeit) yaitu memproduksi serta menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD Rom yang banyak dijumpai ditoko-toko buku, pusat-pusat perbelanjaan, persewaan software, illegal downloading, yakni dengan mendownload secara illegal.
Bahan diskusi
- Diskusi dilakukan dalam kelompok
- Topik diskusi:
- Bagaimana pendapat Anda terhadap pembajakan software? Berikan argumen untuk jawaban Anda (minimal 3 argumen untuk mendukung pendapat Anda).
- Apa sisi baik (jika ada) dan sisi buruk pembajakan (minimal 3 untuk masing-masing)?
- Menurut Anda, apa yang bisa dilakukan (oleh (1) pengguna, (2) vendor, (3) pemerintah, (4) LSM, (5) dunia pendidikan) untuk mengurangi pembajakan software? (Masing-masing Faktor minimal dua)
- Hasil diskusi yang membahas isu-isu di atas ditulis dalam bentuk laporan singkat (dalam poin-poin penting) dan langsung dikumpulkan di kelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar